INILAH.COM, Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjar masin rupanya serius menindak para pelanggar Perda Ramadan. Mereka yang tertangkap tidak berpuasa, bisa didenda Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Baca selengkapnya di http://nasional.inilah.com/read/detail/1768984/batal-puasa-didenda-rp500-ribu
Jumat, 26 Agustus 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar